JAKARTA. Sukhoi Company akhirnya menyanggupi pembayaran asuransi korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 sebesar Rp 1,25 miliar per orang, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Asuransi itu akan diberikan untuk seluruh korban meninggal pada kecelakaan pesawat SSJ 100 di Gunung Salak, Bogor 9 Mei lalu. Kabar ini disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bakti S Gumay di Jakarta, Rabu (23/3). Herry menyatakan, ia sudah melakukan pertemuan dengan pihak Sukhoi Company tanggal 22 Mei lalu. "Hasilnya, mereka sepakat membayar kompensasi korban sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77/2011 tentang besaran ganti rugi pada korban kecelakaan penerbangan," ujar Herry.
Sukhoi bersedia bayar asuransi Rp 1,25 miliar
JAKARTA. Sukhoi Company akhirnya menyanggupi pembayaran asuransi korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 sebesar Rp 1,25 miliar per orang, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Asuransi itu akan diberikan untuk seluruh korban meninggal pada kecelakaan pesawat SSJ 100 di Gunung Salak, Bogor 9 Mei lalu. Kabar ini disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bakti S Gumay di Jakarta, Rabu (23/3). Herry menyatakan, ia sudah melakukan pertemuan dengan pihak Sukhoi Company tanggal 22 Mei lalu. "Hasilnya, mereka sepakat membayar kompensasi korban sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77/2011 tentang besaran ganti rugi pada korban kecelakaan penerbangan," ujar Herry.