JAKARTA. Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan meminta pihak Sukhoi Civil Aircraft selaku produsen pesawat Sukhoir Superjet100 segera menyelesaikan proses verifikasi ahli waris korban Sukhoi yang jatuh di gunung Salak, Bogor, Rabu (9/5) lalu. E.E berharap, pada minggu ketiga Juni ini, proses verifikasi ahli waris diharapkan sudah selesai. Sehingga santunan asuransi yang dijanjikan Sukhoi sebesar Rp 1,25 miliar kepada pihak keluarga bisa terwujud. "Saya himbau pihak Sukhoi berkoordinasi dengan Ditjen Udara dan Jasa Raharja terkait verifikasi data ahli waris, agar masalah ini tidak berlarut-larut. Kasihan keluarga korban menanti kabar terlalu lama," kata E.E Mangindaan kepada wartawan hari ini (12/6). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan no. 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara, ahli waris korban kecelakaan Sukhoi wajib diberi santunan senilai Rp 1,25 miliar. Seperti yang diberitakan KONTAN sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, bilang, Sukhoi Civil Aircraft sudah bersedia membayar asuransi sebesar Rp 1,25 miliar kepada keluarga korban pesawat Sukhoi.
Sukhoi didesak segera bayar asuransi kecelakaan
JAKARTA. Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan meminta pihak Sukhoi Civil Aircraft selaku produsen pesawat Sukhoir Superjet100 segera menyelesaikan proses verifikasi ahli waris korban Sukhoi yang jatuh di gunung Salak, Bogor, Rabu (9/5) lalu. E.E berharap, pada minggu ketiga Juni ini, proses verifikasi ahli waris diharapkan sudah selesai. Sehingga santunan asuransi yang dijanjikan Sukhoi sebesar Rp 1,25 miliar kepada pihak keluarga bisa terwujud. "Saya himbau pihak Sukhoi berkoordinasi dengan Ditjen Udara dan Jasa Raharja terkait verifikasi data ahli waris, agar masalah ini tidak berlarut-larut. Kasihan keluarga korban menanti kabar terlalu lama," kata E.E Mangindaan kepada wartawan hari ini (12/6). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan no. 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara, ahli waris korban kecelakaan Sukhoi wajib diberi santunan senilai Rp 1,25 miliar. Seperti yang diberitakan KONTAN sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, bilang, Sukhoi Civil Aircraft sudah bersedia membayar asuransi sebesar Rp 1,25 miliar kepada keluarga korban pesawat Sukhoi.