Suko Hartono: PGAS siap realisasikan aturan harga gas industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah melakukan perubahan di jajaran komisaris dan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Manajemen baru PGAS pun berkomitmen merealisasikan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU.

Direktur Utama PGAS yang baru ditetapkan dalam RUPST PGAS 2020, Suko Hartono menyatakan, pihaknya akan menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.

Baca Juga: Resmi diangkat sebagai Dirut, Suko Hartono paparkan strategi bisnis PGAS ke depan


Hal ini untuk memperkuat daya saing industri yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuai ketentuan tersebut, harga gas industri tertentu ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU di plant gate. "Diharapkan dengan tumbuhnya industri hilir akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat dan negara," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Kontan, Jumat (15/5) malam.

Ia menambahkan, penguatan peran sub holding gas menjadi pekerjaan rumah utama PGAS dalam jangka pendek dalam rangka menurunkan biaya operasi. Salah satunya dengan cara integrasi dan optimalisasi aset PGAS Pertagas.

Baca Juga: PGAS akan membagi dividen tahun buku 2019 sebesar Rp 1 triliun

“Kami akan melaksanakan efisiensi untuk menurunkan biaya operasi. Salah satu upayanya adalah dengan integrasi infrastruktur dalam sub holding gas seperti integrasi pipa transmisi SSJW maupun dengan pipa Pertagas Jawa Barat yang sudah menjadi keluarga besar sub holding gas," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .