KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah melakukan perubahan di jajaran komisaris dan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Manajemen baru PGAS pun berkomitmen merealisasikan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU. Direktur Utama PGAS yang baru ditetapkan dalam RUPST PGAS 2020, Suko Hartono menyatakan, pihaknya akan menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Baca Juga: Resmi diangkat sebagai Dirut, Suko Hartono paparkan strategi bisnis PGAS ke depan
Suko Hartono: PGAS siap realisasikan aturan harga gas industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah melakukan perubahan di jajaran komisaris dan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Manajemen baru PGAS pun berkomitmen merealisasikan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU. Direktur Utama PGAS yang baru ditetapkan dalam RUPST PGAS 2020, Suko Hartono menyatakan, pihaknya akan menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Baca Juga: Resmi diangkat sebagai Dirut, Suko Hartono paparkan strategi bisnis PGAS ke depan