JAKARTA. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator kemudi roda dua dan empat dari pihak swasta, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S. Bambang (SB), mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ia meminta perlindungan karena muncul ancaman dan teror. "SB dilindungi LPSK karena kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Tapi kami belum bisa mengonfrimasi mengenai ancaman yang diterima yang bersangkutan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8). Pelapor kasus korupsi simulator SIM itu resmi mendapat perlindungan dari LPSK sejak 31 Juli. Ia juga berharap LPSK ikut melindungi keluarganya.
Sukotjo masuk perlindungan saksi sejak 31 Juli
JAKARTA. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator kemudi roda dua dan empat dari pihak swasta, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S. Bambang (SB), mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ia meminta perlindungan karena muncul ancaman dan teror. "SB dilindungi LPSK karena kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Tapi kami belum bisa mengonfrimasi mengenai ancaman yang diterima yang bersangkutan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8). Pelapor kasus korupsi simulator SIM itu resmi mendapat perlindungan dari LPSK sejak 31 Juli. Ia juga berharap LPSK ikut melindungi keluarganya.