JAKARTA. Sengketa gugatan masyarakat adat Suku Amungme di Kabupaten Timika, Papua, kepada PT Freeport Indonesia belum berakhir. Meski gugatannya sudah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Titus Natkime yang mewakili Suku Amungme sebagai penggugat, belum menyerah. Titus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa hukum Titus Natkime, Heber Sihombing mengaku telah mengajukan pernyataan banding atas putusan hakim PN Jakarta Selatan 9 Februari 2011. "Kami mengajukan pernyataan banding 23 Februari lalu," katanya, akhir pekan lalu. Cuma, karena belum menerima salinan putusan resmi dari pengadilan, Heber mengaku belum mengajukan memori banding. Heber menyatakan, ia mengajukan banding karena proses persidangan di PN Jakarta, secara substansial, belum memenuhi hukum acara. Sebab, tergugat belum memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan pihaknya.
Suku Amungme ajukan banding kasus Freeport
JAKARTA. Sengketa gugatan masyarakat adat Suku Amungme di Kabupaten Timika, Papua, kepada PT Freeport Indonesia belum berakhir. Meski gugatannya sudah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Titus Natkime yang mewakili Suku Amungme sebagai penggugat, belum menyerah. Titus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa hukum Titus Natkime, Heber Sihombing mengaku telah mengajukan pernyataan banding atas putusan hakim PN Jakarta Selatan 9 Februari 2011. "Kami mengajukan pernyataan banding 23 Februari lalu," katanya, akhir pekan lalu. Cuma, karena belum menerima salinan putusan resmi dari pengadilan, Heber mengaku belum mengajukan memori banding. Heber menyatakan, ia mengajukan banding karena proses persidangan di PN Jakarta, secara substansial, belum memenuhi hukum acara. Sebab, tergugat belum memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan pihaknya.