KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau penyesuaian bunga di industri fintech peer to peer (P2P) lending dapat dievaluasi secara berkala. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan hal itu bisa dilakukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan, antara lain kondisi perekonomian, perkembangan industri fintech lending, dan perlindungan konsumen. "Implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri fintech lending masih dilakukan pendalaman," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (2/10).
Suku Bunga Fintech Lending Dapat Dievalusi Secara Berkala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau penyesuaian bunga di industri fintech peer to peer (P2P) lending dapat dievaluasi secara berkala. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan hal itu bisa dilakukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan, antara lain kondisi perekonomian, perkembangan industri fintech lending, dan perlindungan konsumen. "Implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri fintech lending masih dilakukan pendalaman," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (2/10).