JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji tiga penyebab tidak turunnya suku bunga kredit perbankan. Ketiga poin ini nantinya akan menjadi rekomendasi KPPU bagi Bank Indonesia.Kepala Biru Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengungkapkan, ketiga poin tersebut masih sedang didalami. Ketiga poin tersebut yakni peraturan Bank Indonesia, dampak krisis ekonomi global dan dugaan perilaku usaha tidak sehat.Menurut Junaidi, KPPU sedang mengkaji apakah ada aturan khusus Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga kredit perbankan. Bila tidak ada, lembaga wasit persaingan usaha ini akan merekomendasikan bank sentral membuatnya.Bila sudah ada, KPPU akan mengkaji substasi aturan tersebut. "Jika aturan penurunan suku bunga kredit itu berkompeten memaksa turunnya suku bunga kredit perbankan, maka KPPU akan mendesak Bank Indonesia mengimplementasikannya," ujar Junaidi, akhir pekan lalu (16/12).Sedangkan mengenai dampak krisis ekonomi global, KPPU akan mengkaji kaitannya dengan tinggi suku bunga kredit. Jika ada kaitannya, KPPU akan mendesak perbankan untuk kreatif mencari sumber pendapatan lain. Junaidi mengatakan sumber pendapat itu bisa mengandalkan produk layanan lainnya. Sehingga poin ketiga, KPPU akan mengusut apakah tingginya suku bunga perbankan berkaitan adanya dugaan praktik kartel. Jika menemukan praktik ini, KPPU akan menindak tegas. Pengusutan KPPU dilakukan lantaran suku bunga kredit perbankan tak kunjung kuncup padahal Bank Indonesia sudah memangkas BI rate menjadi 6%. Bank Indonesia sudah mendesak perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit namun tampaknya imbauan itu kurang mendapat respon.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Suku bunga kredit tak kunjung turun, KPPU kaji tiga poin
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji tiga penyebab tidak turunnya suku bunga kredit perbankan. Ketiga poin ini nantinya akan menjadi rekomendasi KPPU bagi Bank Indonesia.Kepala Biru Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengungkapkan, ketiga poin tersebut masih sedang didalami. Ketiga poin tersebut yakni peraturan Bank Indonesia, dampak krisis ekonomi global dan dugaan perilaku usaha tidak sehat.Menurut Junaidi, KPPU sedang mengkaji apakah ada aturan khusus Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga kredit perbankan. Bila tidak ada, lembaga wasit persaingan usaha ini akan merekomendasikan bank sentral membuatnya.Bila sudah ada, KPPU akan mengkaji substasi aturan tersebut. "Jika aturan penurunan suku bunga kredit itu berkompeten memaksa turunnya suku bunga kredit perbankan, maka KPPU akan mendesak Bank Indonesia mengimplementasikannya," ujar Junaidi, akhir pekan lalu (16/12).Sedangkan mengenai dampak krisis ekonomi global, KPPU akan mengkaji kaitannya dengan tinggi suku bunga kredit. Jika ada kaitannya, KPPU akan mendesak perbankan untuk kreatif mencari sumber pendapatan lain. Junaidi mengatakan sumber pendapat itu bisa mengandalkan produk layanan lainnya. Sehingga poin ketiga, KPPU akan mengusut apakah tingginya suku bunga perbankan berkaitan adanya dugaan praktik kartel. Jika menemukan praktik ini, KPPU akan menindak tegas. Pengusutan KPPU dilakukan lantaran suku bunga kredit perbankan tak kunjung kuncup padahal Bank Indonesia sudah memangkas BI rate menjadi 6%. Bank Indonesia sudah mendesak perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit namun tampaknya imbauan itu kurang mendapat respon.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News