KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah. Dengan kata lain, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 6,25%, valas 1,5%, dan BPR 8,75% (rupiah). Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark yang diberikan oleh perbankan. Di sisi lain, suku bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter. "LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan," tulis Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (15/8).
Suku bunga penjaminan LPS tetap 6,25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah. Dengan kata lain, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 6,25%, valas 1,5%, dan BPR 8,75% (rupiah). Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark yang diberikan oleh perbankan. Di sisi lain, suku bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter. "LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan," tulis Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (15/8).