Suku bunga penjaminan LPS turun 25 bps



Suku Bunga Penjaminan LPS Turun 25 bps

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis points (bps) menjadi 7% untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum. Penurunan ini efektif mulai tanggal 15 Mei 2016 sampai 14 September 2016. Dengan penurunan ini, sejak awal tahun ini, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps.

Sekretaris Perusahaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps ini dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro. Selain itu menurut Samsu, hal ini juga seiring dengan kondisi likuiditas perbankan yang secara umum mengalami kenaikan.


“Nilai tukar rupiah cenderung menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik. Inflasi pada April 2016 kembali menurun dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini,” ujar Samsu dalam keterangan resmi, Jumat, (13/5).

Samsu mengatakan pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

Sebagai informasi, untuk suku bunga tingkat penjaminan valas bank umum tercatat sebesar 0,75% dan suku bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebesar 9,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini