Sukuk infrastruktur susah terbit di 2012



JAKARTA. Pemerintah akan menunda penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk untuk mendanai proyek secara langsung (earmarked). Sebab, hingga kini pemerintah belum bisa menetapkan proyek mana yang layak mendapatkan pendanaan syariah.

Dahlan Siamat, Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan mengatakan, hingga saat ini proses identifikasi proyek belum selesai. Selain itu, rencana pemerintah ini belum ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. "Saya kira sulit untuk melaksanakan pada semester II, karena harus mendapat persetujuan dari DPR," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (17/4).

Seperti kita ketahui, ada dua macam bentuk sukuk untuk membiayai proyek pemerintah. Pertama, project base sukuk (PBS) atau sukuk yang menggunakan proyek pemerintah yang sudah jalan sebagai underlying. Kedua, penerbitan sukuk untuk membiayai proyek baru, yang ada di APBN 2012. "Jadi sejumlah proyek diajukan oleh instansi nanti akan ditandai. Proyek ini adalah proyek yang akan dibiayai oleh sukuk sejak awal pembangunannya," katanya.


Hambatan yang dihadapi pemerintah dalam melakukan identifikasi proyek meliputi kesiapan proyek, seperti kesiapan pembebasan lahan, akses pelabuhan dan sebagainya. Dahlan bilang, proyek tersebut juga harus memenuhi kriteria syariah seperti tidak terkait dengan usaha perjudian dan tidak memproduksi produk haram atau distribusi haram. "Itu perlu kajian mendalam," kata dia.

Sejatinya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sudah memberikan daftar proyek-proyek yang layak untuk dibiayai sukuk tersebut. Namun hingga saat ini belum ada yang mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Pemerintah tahun ini memiliki target penerbitan sukuk hingga Rp 20 triliun untuk PBS. "Sebagian sudah terbit, proyek underlying-nya itu merupakan usulan dari Bappenas," katanya.

Sebelumnya, Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembiayaan proyek dengan sukuk hanya bisa dilakukan untuk proyek yang mendapatkan alokasi dalam APBN. Salah satu proyek yang diusulkan untuk dibiayai dari penerbitan surat berharga syariah ini adalah proyek jalan tol Medan-Kualanamu. “Sukuk harus dengan melihat proyek yang sudah ada di APBN, bukan proyek yang baru,” ujar Lukita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini