JAKARTA. Penerbitan sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II, milik PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) diminati banyak investor. Selama masa penawaran awal (bookbuilding) yang berlangsung pada 25 April 2016 sampai 16 Mei 2016, permintaan (minat) pasar terhadap sukuk Maybank mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) sebesar 200% atau dua kali lipat dari rencana jumlah penerbitan. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II ditawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp 700 miliar. Ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia dengan target dana yang dihimpun seluruhnya sebesar Rp 1 triliun.
Sebelumnya Maybank Indonesia telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Tahap I sebesar Rp 300 miliar pada 8 Juli 2014. ”Kami menyambut baik minat pasar yang tinggi. Keberhasilan penerbitan Sukuk Mudharabah akan mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah yang makin meningkat,” kata Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria. Menurut Taswin, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah Perseroan terutama untuk penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk Mudharabah berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah, yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk dengan pendapatan yang dibagihasilkan. Setelah mencermati minat pasar, Maybank Indonesia telah menetapkan indikatif tingkat pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang ditawarkan yaitu setara dengan 8,25% per tahun. Pendapatan bagi hasil akan dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah.