JAKARTA. Pemerintah bakal menerbitkan alternatif investasi anyar berupa surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk tabungan. Peluncuran produk ini seiring penerbitan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Tabungan. Instrumen ini menyerupai saving bonds ritel (SBR) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pemerintah. Bedanya, SBSN tabungan merupakan instrumen syariah yang bisa diterbitkan menggunakan akad ijarah, istishna', musyarakah, mudarabah, akad yang berdasarkan kombinasi dari dua akad atau lebih, ataupun akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementrian Keuangan mengatakan SBSN tabungan akan diterbitkan tahun depan. Surat utang ini akan ditawarkan di pasar perdana dan tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Sukuk tabungan siap meluncur tahun depan
JAKARTA. Pemerintah bakal menerbitkan alternatif investasi anyar berupa surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk tabungan. Peluncuran produk ini seiring penerbitan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Tabungan. Instrumen ini menyerupai saving bonds ritel (SBR) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pemerintah. Bedanya, SBSN tabungan merupakan instrumen syariah yang bisa diterbitkan menggunakan akad ijarah, istishna', musyarakah, mudarabah, akad yang berdasarkan kombinasi dari dua akad atau lebih, ataupun akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementrian Keuangan mengatakan SBSN tabungan akan diterbitkan tahun depan. Surat utang ini akan ditawarkan di pasar perdana dan tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.