KENDARI. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang memproses 23 izin industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang diajukan perusahaan pemegang Izin Usaha pertambangan (IUP) di daerah itu. "Perusahaan pemegang IUP yang mengajukan izin pendirian industri pengolahan dan permunian mineral itu rata-rata bergerak di bidang pertambangan nikel, emas, dan aspal," kata kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, Burhanuddin di Kendari, Kamis (24/9). Sementara itu kata dia, 14 perusahaan pemegang IUP lainnya telah mengantongi izin industri pengolahan dan pemurnian mineral.
Sulawesi proses 23 izin pembangunan smelter
KENDARI. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang memproses 23 izin industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang diajukan perusahaan pemegang Izin Usaha pertambangan (IUP) di daerah itu. "Perusahaan pemegang IUP yang mengajukan izin pendirian industri pengolahan dan permunian mineral itu rata-rata bergerak di bidang pertambangan nikel, emas, dan aspal," kata kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, Burhanuddin di Kendari, Kamis (24/9). Sementara itu kata dia, 14 perusahaan pemegang IUP lainnya telah mengantongi izin industri pengolahan dan pemurnian mineral.