Sulawesi proses 23 izin pembangunan smelter



KENDARI.  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang memproses 23 izin industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang diajukan perusahaan pemegang Izin Usaha pertambangan (IUP) di daerah itu.

"Perusahaan pemegang IUP yang mengajukan izin pendirian industri pengolahan dan permunian mineral itu rata-rata bergerak di bidang pertambangan nikel, emas, dan aspal," kata kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, Burhanuddin di Kendari, Kamis (24/9).

Sementara itu kata dia, 14 perusahaan pemegang IUP lainnya telah mengantongi izin industri pengolahan dan pemurnian mineral.


"Sebanyak 14 perusahaan yang sudah mendapatkan izin mendirikan industri pengolahan itu saat ini tengah memulai pembangunan pabriknya," katanya.

Sesuai dengan Peraturan ESDM, pemegang IUP operasi produksi dan kontrak karya yang telah melakukan kegiatan pemurnian mineral, dapat melakukan penjualan ke luar negeri.

Menurut Burhanuddin, potensi pertambangan seperti nikel, emas dan aspal yang tersedia di wilayah Sultra cukup banyak dan melimpah ruah.

Khusus tambang nikel yang tersebar pada kawasan lahan seluas 313.788 hektare kata dia, memiliki kandungan nikel sebanyak 97.401.593.626 ton.

Demikian pula dengan tambang emas yang terpendam pada lahan seluas 205.400 hektare kata dia, mengandung deposit emas sebanyak 1.125.000 ton.

"Sedangkan tambang aspal yang hanya terdapat di Pulau Buton terpendam pada lahan seluas 162.160 hektare dengan deposit sebanyak 3.835.653.120 ton," katanya.

Menurut dia dengan harga nikel 25 dolar per ton, aspal curah Rp480.000 per ton dan emas Rp500.000 per gram, maka nilai ketiga bahan tambang yang dimiliki Sultra tersebut sebanyak Rp178.067 triliun.

"Nilai potensi tambang sebanyak itu setara dengan nilai APBN Indonesia selama kurang lebih 88 tahun," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia