BOGOR. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) menyiapkan aturan terkait fermentasi kakao. Peraturan berupa Pergub ini tak hanya mewajibkan petani melakukan fermentasi kakao, tetapi juga mewajibkan pembeli membeli kakao fermentasi. Anwar Adnan Saleh, Gubernur Sulawesi Barat mengatakan, regulasi mengenai wajib membeli kakao yang sudah difermentasi tersebut mengacu pada Permentan No 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang akan berlaku efektif pada 2016. Komitmen ini akan digalang provinsi penghasil kakao yakni: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. "Sebelum tahun depan berlaku efektif. Kami akan susun Pergub, lalu nanti ada turunannya lagi yakni dalam Peraturan Bupati," kata Anwar, Selasa (7/3). Dalam Pergub ini juga akan memuat kewajiban setiap daerah yang ditunjuk sebagai sentra kakao untuk memiliki pabrik pengelolaan setengah jadi kakao. Sebagaimana diketahui, Permentan No 67 Tahun 2014 yang disahkan pada 21 Mei 2014 itu mengatur biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao (SKAL-BK) dan Sertifikat Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian (SJM-BK). Melalui regulasi itu akan dibentuk Unit Fermentasi dan Pemasaran-Biji Kakao (UFP-BK), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P), dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D). UFP-BK dibentuk oleh kelompok tani sebagai tempat pemrosesan dan pemasaran biji kakao, sementara OKKP di pusat maupun daerah memiliki kewenangan untuk melansir SJM-BK dan memberikan sanksi kepada UFP-BK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sulbar siapkan Pergub wajib beli kakao fermentasi
BOGOR. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) menyiapkan aturan terkait fermentasi kakao. Peraturan berupa Pergub ini tak hanya mewajibkan petani melakukan fermentasi kakao, tetapi juga mewajibkan pembeli membeli kakao fermentasi. Anwar Adnan Saleh, Gubernur Sulawesi Barat mengatakan, regulasi mengenai wajib membeli kakao yang sudah difermentasi tersebut mengacu pada Permentan No 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang akan berlaku efektif pada 2016. Komitmen ini akan digalang provinsi penghasil kakao yakni: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. "Sebelum tahun depan berlaku efektif. Kami akan susun Pergub, lalu nanti ada turunannya lagi yakni dalam Peraturan Bupati," kata Anwar, Selasa (7/3). Dalam Pergub ini juga akan memuat kewajiban setiap daerah yang ditunjuk sebagai sentra kakao untuk memiliki pabrik pengelolaan setengah jadi kakao. Sebagaimana diketahui, Permentan No 67 Tahun 2014 yang disahkan pada 21 Mei 2014 itu mengatur biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao (SKAL-BK) dan Sertifikat Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian (SJM-BK). Melalui regulasi itu akan dibentuk Unit Fermentasi dan Pemasaran-Biji Kakao (UFP-BK), Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P), dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D). UFP-BK dibentuk oleh kelompok tani sebagai tempat pemrosesan dan pemasaran biji kakao, sementara OKKP di pusat maupun daerah memiliki kewenangan untuk melansir SJM-BK dan memberikan sanksi kepada UFP-BK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News