JAKARTA. PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI) menilai permintaan pemegang saham minoritasnya untuk melakukan pemeriksaan perseroan salahi aturan. Sumalindo menegaskan hal ini dalam sidang yang dipimpin oleh Hari Sasangka ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk permohonan penetapan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh pemegang saham minoritas atas nama Deddy Hartawan Jamin serta Imani United Pte. Dalam sidang Kamis (17/2), tim kuasa hukum SULI membacakan jawaban atau tanggapan atas permohonan yang dilayangkan oleh pemegang saham minoritas tersebut. Menurut SULI, secara prosedural apa yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonannya adalah hal yang keliru dan tidak sah. "Kalau dilihat dari anggaran dasar, mereka tidak bisa diakui secara sah sebagai pemegang saham," ujar Hasnawiyah Kono, Corporate Secretary SULI Tbk, seusai persidangan kepada media. Selain itu, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar SULI, apabila pemegang saham minoritas menginginkan untuk diadakannya pemeriksaan terhadap SULI, maka langkah pertama yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah mengajukan permohonan kepada SULI untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS tersebut, pemohon dapat mengagendakan permohonannya. Sehingga, menurut pihak SULI, permohonan ini salah prosedur. Selanjutnya, pihak SULI juga berpendapat dalil dan pernyataan pemohon yang menyatakan SULI telah membeli zero coupon bond (ZCB) dari PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) senilai Rp 140.254.908.652 adalah tidak benar. Yang sebenarnya terjadi, ZCB tersebut adalah semacam surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh SHJ kepada SULI atas utang-utang SHJ kepada SULI.
SULI: Permohonan pemegang saham salahi aturan
JAKARTA. PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI) menilai permintaan pemegang saham minoritasnya untuk melakukan pemeriksaan perseroan salahi aturan. Sumalindo menegaskan hal ini dalam sidang yang dipimpin oleh Hari Sasangka ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk permohonan penetapan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh pemegang saham minoritas atas nama Deddy Hartawan Jamin serta Imani United Pte. Dalam sidang Kamis (17/2), tim kuasa hukum SULI membacakan jawaban atau tanggapan atas permohonan yang dilayangkan oleh pemegang saham minoritas tersebut. Menurut SULI, secara prosedural apa yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonannya adalah hal yang keliru dan tidak sah. "Kalau dilihat dari anggaran dasar, mereka tidak bisa diakui secara sah sebagai pemegang saham," ujar Hasnawiyah Kono, Corporate Secretary SULI Tbk, seusai persidangan kepada media. Selain itu, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar SULI, apabila pemegang saham minoritas menginginkan untuk diadakannya pemeriksaan terhadap SULI, maka langkah pertama yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah mengajukan permohonan kepada SULI untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS tersebut, pemohon dapat mengagendakan permohonannya. Sehingga, menurut pihak SULI, permohonan ini salah prosedur. Selanjutnya, pihak SULI juga berpendapat dalil dan pernyataan pemohon yang menyatakan SULI telah membeli zero coupon bond (ZCB) dari PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) senilai Rp 140.254.908.652 adalah tidak benar. Yang sebenarnya terjadi, ZCB tersebut adalah semacam surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh SHJ kepada SULI atas utang-utang SHJ kepada SULI.