KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun hingga Juni 2019. Alhasil, BPJS Kesehatan kesulitan melunasi tagihan-tagihan rumahsakit yang membuat lembaga ini terancam kena denda. Maklum, setiap keterlambatan klaim akan dikenakan denda sebesar 1% dari nilai tagihan pelayanan rumahsakit. “Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya A.Rusady, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (23/7).
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit BPJS Kesehatan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019. Sebelumnya BPJS Kesehatan telah beberapa kali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf mengaku BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak 2015 hingga 2018. Untuk mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada. “Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklanjuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan,” terang Iqbal.