KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun hingga Juni 2019. Alhasil, BPJS Kesehatan kesulitan melunasi tagihan-tagihan rumahsakit yang membuat lembaga ini terancam kena denda. Maklum, setiap keterlambatan klaim akan dikenakan denda sebesar 1% dari nilai tagihan pelayanan rumahsakit. “Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya A.Rusady, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (23/7).
Sulit bayar tagihan RS karena defisit membengkak, BPJS Kesehatan terancam kena denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun hingga Juni 2019. Alhasil, BPJS Kesehatan kesulitan melunasi tagihan-tagihan rumahsakit yang membuat lembaga ini terancam kena denda. Maklum, setiap keterlambatan klaim akan dikenakan denda sebesar 1% dari nilai tagihan pelayanan rumahsakit. “Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya A.Rusady, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (23/7).