KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.24 Tahun 2018 terkait dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memang dinilai terlambat di sahkan. Hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar di masyarakat. Bahkan, masyarakat yang hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merasa kaget dengan nominal kenaikan yang tidak mereka ketahui. Kenaikan NJOP di kawasan Jakarta sudah dimulai sejak Januari 2018, hanya saja Pergunya baru di sah kan pada April 2018. Menurut Ketua Komisi C DPRD Santoso, hal ini terjadi lantaran pemerintah terlambat dalam menentukan zona komersil hal ini berdampak pada telambatnya Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk kemudian di masukkan kedalam Pergub. “Keterlambatan selesainya SIPPT tagihan itu, karena pemerintah sedang mendata mana saja zona yang mau dinaikkan,” kata Santoso saat dihubungi KONTAN.co.id, Rabu (4/7).
Sulit memetakan zona jadi alasan NJOP DKI Jakarta telat disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.24 Tahun 2018 terkait dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memang dinilai terlambat di sahkan. Hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar di masyarakat. Bahkan, masyarakat yang hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merasa kaget dengan nominal kenaikan yang tidak mereka ketahui. Kenaikan NJOP di kawasan Jakarta sudah dimulai sejak Januari 2018, hanya saja Pergunya baru di sah kan pada April 2018. Menurut Ketua Komisi C DPRD Santoso, hal ini terjadi lantaran pemerintah terlambat dalam menentukan zona komersil hal ini berdampak pada telambatnya Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk kemudian di masukkan kedalam Pergub. “Keterlambatan selesainya SIPPT tagihan itu, karena pemerintah sedang mendata mana saja zona yang mau dinaikkan,” kata Santoso saat dihubungi KONTAN.co.id, Rabu (4/7).