JAKARTA. Petani kelapa sawit swadaya seperti harus menunggu lebih lama soal kepastian pendanaan peremajaan atau
replanting kebun sawit mereka yang tak juga jalan hingga saat ini. Yang paling baru adalah pemerintah menolak ide Bank Mandiri untuk menggulirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani kelapa sawit.Deputi bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Menko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, KUR untuk petani kelapa sawit tak mungkin disetujui pemerintah. "KUR sesuai dengan peruntukkan untuk usaha kecil," kata Iskandar pada KONTAN, Kamis (9/3).Ia menyatakan, plafon yang diperuntukkan untuk KUR sebesar Rp 25 juta per debitur tidak akan cukup untuk
replanting kebun petani sawit. Makanya, petani sawit swadaya yang ingin
replanting diarahkan menggunakan kredit ritel dengan plafon maksimal Rp 500 juta per debitur.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bank plat merah ini tengah mengajukan skema pembiayaan KUR untuk
replanting sawit ke pemerintah. Ia bilang, perlu ada skema khusus KUR untuk
replanting kebun sawit petani ini. Pasalnya, selama ini KUR lebih banyak digunakan untuk usaha perdagangan. "Kami paham banyak kebun sawit petani yang usianya sudah tua dan kalau tidak
replanting produktivitasnya akan menurun sehingga perlu ada terobosan dalam pemberian kredit," katanya, Kamis (9/3). Kartika mengatakan bahwa skema KUR yang diusulkan ini tidak hanya meliputi kredit pembelian bibit dan pupuk untuk
replanting tapi juga memperhatikan biaya hidup petani selama lima tahun atau masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). "Mereka bisa diberi
grace period atau masa tenggang selama lima tahun dulu, supaya nanti pada masa
replanting itu mereka tetap tidak harus membayar dan bisa memenuhi biaya hidup mereka," ucapnya. Kartika bilang, setelah kebun petani berbuah, skema KUR akan dikonversi menjadi kredit komersial sehingga sifatnya hanya sementara. Untuk itu, Bank Mandiri siap mengucurkan dana Rp 1 triliun apabila skema KUR untuk kebun sawit ini disetujui pemerintah. Penyesuaian aturan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Fadhil Hasan mengatakan, permasalahan legalitas lahan kebun sawit petani swadaya menjadi penghambat utama bagi penyaluran pendanaan dari perbankan nasional. Padahal, dukungan dari perbankan mutlak diperlukan untuk membantu
replanting. "Menurut kami, diperlukan penyesuaian aturan hukum terkait program pembiayaan secara khusus untuk komoditas kelapa sawit, tegasnya.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) Bambang mengatakan kelembagaan petani merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mencapai kemitraan yang saling menguntungkan. Menurut Bambang, terdapat 3,8 juta ha lahan perkebunan sawit masih belum optimal produksinya. Saat ini, rata-rata produksi sawit rakayt sebesar 4 ton per hektare (ha). Padahal potensinya bisa mencapai 8 ton hingga 10 ton per ha. Karena itu, Kemtan berjanji akan fokus mengatasi persoalan ini dengan mendorong terbukanya akses perbankan ke petani sawit. Dengan gagalnya program KUR Sawit ini, petani hanya bisa berharap pada dana subsidi untuk replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang sebesar Rp 25 juta per ha. Namun, dana ini bisa cair apabila petani sawit resmi memperoleh kredit dari bank
. Hanya saja, untuk bisa mengaksesnya, petani harus memiliki jaminan sertifikat lahan yang legal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini