Industri pembiayaan menghadapi tantangan baru. Penyebabnya adalah kasus yang melibatkan multifinance yang menyimpang dalam menjalankan bisnisnya. Tak hanya PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), masih ada multifinance lain yang juga kena semprit OJK. Data OJK, dari Januari-Agustus 2018, ada lima multifinance yang dicabut izin usahanya dan enam multifinance yang izinnya dibekukan. Pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan pembiayaan ini menyebabkan pembayaran utang kepada kreditur dan investor tak bisa dipenuhi. Praktis, hal ini menurunkan kepercayaan dari sumber pendanaan multifinance terutama dari pihak perbankan.
Sulit mencari pendanaan
Industri pembiayaan menghadapi tantangan baru. Penyebabnya adalah kasus yang melibatkan multifinance yang menyimpang dalam menjalankan bisnisnya. Tak hanya PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), masih ada multifinance lain yang juga kena semprit OJK. Data OJK, dari Januari-Agustus 2018, ada lima multifinance yang dicabut izin usahanya dan enam multifinance yang izinnya dibekukan. Pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan pembiayaan ini menyebabkan pembayaran utang kepada kreditur dan investor tak bisa dipenuhi. Praktis, hal ini menurunkan kepercayaan dari sumber pendanaan multifinance terutama dari pihak perbankan.