JAKARTA. Aturan yang minimalis membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kesulitan menindak emiten yang melakukan pelanggaran. Khususnya yang berkaitan dengan ketentuan mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat ini, OJK sudah memiliki peraturan OJK (POJK) nomor IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapt Umum Pemegang Saham. Namun, Noor Rachman, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, aturan yang ada saat ini kurang komprehensif. Sebenarnya, aturan mengenai RUPS diatur jelas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). "Tetapi, kami sulit mengenakan sanksi kalau ada pelanggaran, karena itu bukan aturan kami," kata Noor kepada KONTAN.
Sulit menindak, OJK revisi aturan main RUPS
JAKARTA. Aturan yang minimalis membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kesulitan menindak emiten yang melakukan pelanggaran. Khususnya yang berkaitan dengan ketentuan mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat ini, OJK sudah memiliki peraturan OJK (POJK) nomor IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapt Umum Pemegang Saham. Namun, Noor Rachman, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, aturan yang ada saat ini kurang komprehensif. Sebenarnya, aturan mengenai RUPS diatur jelas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). "Tetapi, kami sulit mengenakan sanksi kalau ada pelanggaran, karena itu bukan aturan kami," kata Noor kepada KONTAN.