KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten dari entitas grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana melakukan penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, SUPR mengungkapkan rencana delisting disebabkan oleh kondisi perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). "Berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen SUPR atas strategi bisnis jangka panjang perseroan dan grup dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup, perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting," kata manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin (6/4/2026).
Sulit Penuhi Ketentuan Free Float, Solusi Tunas (SUPR) Bakal Delisting dari BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten dari entitas grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana melakukan penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, SUPR mengungkapkan rencana delisting disebabkan oleh kondisi perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). "Berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen SUPR atas strategi bisnis jangka panjang perseroan dan grup dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup, perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting," kata manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin (6/4/2026).
TAG: