KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengeluhkan sulitnya mencari calon Direktur Artificial Intelligence (AI). Pasalnya dalam Undang-Undang IKN, jabatan tersebut harus diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka dari itu, Bambang berharap pada revisi UU IKN nanti, persyaratan untuk menjadi Direktur AI bisa dari kalangan non PNS juga. “Kami memang menginginkan satu hal dalam revisi IKN yaitu untuk jabatan direktur kami bisa mengambil atlenta terbaik bangsa dari manapun PNS dan non PNS. Kita mau membangun kota yang pintar. Tidak mudah untuk mencari talenta ini,” tutur Bambang saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Senin (18/9).
Sulitnya Mencari Calon Direktur Artificial Intelligence IKN Karena Harus PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengeluhkan sulitnya mencari calon Direktur Artificial Intelligence (AI). Pasalnya dalam Undang-Undang IKN, jabatan tersebut harus diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka dari itu, Bambang berharap pada revisi UU IKN nanti, persyaratan untuk menjadi Direktur AI bisa dari kalangan non PNS juga. “Kami memang menginginkan satu hal dalam revisi IKN yaitu untuk jabatan direktur kami bisa mengambil atlenta terbaik bangsa dari manapun PNS dan non PNS. Kita mau membangun kota yang pintar. Tidak mudah untuk mencari talenta ini,” tutur Bambang saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Senin (18/9).