Sulitnya menjual Bank Mutiara seharga dana bailout



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Andi Rahmat meyakini, harga penjualan Bank Mutiara akan sulit terdongkrak melebihi nilai bailout yang telah dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, peluang penjualan di bawah harga bailout memang ada. Andi menjelaskan, menurut Undang-undang No .24/2004 tentang LPS, disebutkan LPS bisa menjual bank Mutiara di bawah harga bailout setelah lebih dari lima tahun. Kucuran dana talangan yang telah diterima Bank Mutiara adalah Rp 6,7 triliun plus Rp 1,245 triliun. "UU memang sudah mengantisipasi jika harga jual tak mungkin setinggi harga pengambil alihan," kata Andi pada KONTAN, Senin (6/1). Kalaupun LPS gagal menjual Bank Mutiara dengan harga bailout, tak secara otomatis akan menimbulkan persoalan hukum bagi LPS. Sebab masalah kerugian negara harus melalui pendalaman lebih lanjut. Andi melihat, sejak awal nilai bisnis bank yang dulunya bernama Bank Century ini amat rendah. Buruknya kualitas manajemen serta aset yang kecil membuat bank ini mempunyai nilai jual yang rendah. "Bank Mutiara adalah barang rongsokan yang dibeli pemerintah dengan harga tinggi. Sulit dijual kembali dengan harga segitu," tambah Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia