KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menanggapi keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Meski dalam aturan itu kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, HB X memilih cara lain. Baca Juga: Inpres 6/2020 Terbit, Bakal Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Corona
Sultan Hamengkubuwono X berbeda dengan Jokowi soal sanksi pelanggar protokol Covid-19
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menanggapi keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Meski dalam aturan itu kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, HB X memilih cara lain. Baca Juga: Inpres 6/2020 Terbit, Bakal Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Corona