KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kabar terbaru datang dari pengusaha asal Subang, Jawa Barat, yakni Asep Sulaeman Sabanda. Pria yang dijuluki Sultan Subang ini tengah tersandung gugatan dari sejumlah kreditur. Diketahui, saat ini Asep Subanda tengah digugat wanprestasi oleh 4 kreditur. Gugatan ini diajukan atas nama pihak penggugat, yakni Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Selain kepada Asep Sulaeman, gugatan wanprestasi ini juga ditujukan kepada istri dari Asep yakni Fina Nuryanti dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Gugatan ini diajukan pada tanggal 24 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca Juga: Sultan Subang, Asep Sulaeman Sabanda Digugat Wanprestasi 4 Kreditur Selain wanprestasi, Asep ternyata juga sedang dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh krediturnya. PKPU tersebut diajukan tanggal 15 Januari 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat 5 kreditur yang mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda, yakni atas nama Puspita M. Sasmita,. Perry Sutedjo, Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi. Diketahui, Asep merupakan pengendali dan Komisaris Utama dari sejumlah emiten, diantaranya PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). Baca Juga: Lagi! Sultan Subang Borong 80 Juta Saham Bersama Zatta (ZATA)