JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengatakan, Sultan Hamengkubuwono X tidak dilarang jika ingin maju menjadi calon presiden pada periode mendatang. Menurutnya, Sultan hanya dilarang terdaftar sebagai kader partai politik tertentu selama menjalankan peran sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)."Pada prinsipnya jika Sultan ingin menjadi presiden, itu hak setiap manusia," kata Anis, Kamis (30/8).Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR telah selesai merampungkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) pada selasa (28/8) malam. Kamis (30/8) ini, DPR mengesahkan RUU itu menjadi Undang-Undang Keistimewaan DIY. Dalam UUK DIY ini diatur Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta. Keduanya ditetapkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas.Anis menjelaskan, sebagai Gubernur, Sultan memang tidak perlu lagi menjabat sebagai pegurus di partai politik tertentu. Karena itu, Sekretaris Jenderal PKS ini setuju bila dibuat peraturan yang ketat terkait dengan rangkap jabatan itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sultan tetap bisa menjadi calon presiden
JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengatakan, Sultan Hamengkubuwono X tidak dilarang jika ingin maju menjadi calon presiden pada periode mendatang. Menurutnya, Sultan hanya dilarang terdaftar sebagai kader partai politik tertentu selama menjalankan peran sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)."Pada prinsipnya jika Sultan ingin menjadi presiden, itu hak setiap manusia," kata Anis, Kamis (30/8).Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR telah selesai merampungkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) pada selasa (28/8) malam. Kamis (30/8) ini, DPR mengesahkan RUU itu menjadi Undang-Undang Keistimewaan DIY. Dalam UUK DIY ini diatur Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta. Keduanya ditetapkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas.Anis menjelaskan, sebagai Gubernur, Sultan memang tidak perlu lagi menjabat sebagai pegurus di partai politik tertentu. Karena itu, Sekretaris Jenderal PKS ini setuju bila dibuat peraturan yang ketat terkait dengan rangkap jabatan itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News