JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan mengakhiri jabatannya di Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (11/2). Sumarsono akan melepas jabatan Plt Gubernur yang dia emban dalam beberapa bulan terakhir ini. "Pada tanggal 11 Februari pukul 12.00 WIB, saya sudah harus meninggalkan jabatan," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (2/2). Jabatan gubernur dan wakil gubernur akan kembali diduduki oleh Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Sumarsono mengatakan, tidak ada serah terima jabatan antara dia dan pasangan petahana.
Sumarsono akhiri jabatan Plt Gubernur 11 Februari
JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan mengakhiri jabatannya di Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (11/2). Sumarsono akan melepas jabatan Plt Gubernur yang dia emban dalam beberapa bulan terakhir ini. "Pada tanggal 11 Februari pukul 12.00 WIB, saya sudah harus meninggalkan jabatan," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (2/2). Jabatan gubernur dan wakil gubernur akan kembali diduduki oleh Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Sumarsono mengatakan, tidak ada serah terima jabatan antara dia dan pasangan petahana.