JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendatangi KPK, Jumat (20/1) sore. Pemilik nama panggilan Soni ini diundang KPK untuk menjelaskan aturan dan prosedur penggunaan dana pihak ketiga. Seperti kita ketahui, sewaktu pemerintahan dijalankan Basuki Tjahaja Purnama, pihak swasta, terutama pengembang reklamasi, dimintai mengerjakan beberapa proyek pembangunan lewat diskresi yang ia keluarkan. Besarannya 15% dari keuntungan penjualan tanah. Selain itu, ada pula dana pihak ketiga dari Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Sementara proyek pembangunan yang sudah dijalankan misalnya, penertiban kawasan Kalijodo, pembangunan rusunawa, penyediaan fasilitas pompa, dan sebagainya.
Sumarsono datangi KPK bahas diskresi Ahok
JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendatangi KPK, Jumat (20/1) sore. Pemilik nama panggilan Soni ini diundang KPK untuk menjelaskan aturan dan prosedur penggunaan dana pihak ketiga. Seperti kita ketahui, sewaktu pemerintahan dijalankan Basuki Tjahaja Purnama, pihak swasta, terutama pengembang reklamasi, dimintai mengerjakan beberapa proyek pembangunan lewat diskresi yang ia keluarkan. Besarannya 15% dari keuntungan penjualan tanah. Selain itu, ada pula dana pihak ketiga dari Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Sementara proyek pembangunan yang sudah dijalankan misalnya, penertiban kawasan Kalijodo, pembangunan rusunawa, penyediaan fasilitas pompa, dan sebagainya.