JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk melarang ojek online di Jakarta parkir sembarangan.Sumarsono mengatakan, aturan tersebut berlaku umum untuk semua jenis kendaraan sehingga tidak perlu diatur dalam Pergub."Semua jenis kendaraan ikut aturan tata tertib umum dalam berlalu lintas. Jadi tidak ada khusus Pergub untuk ojek online. Itu enggak ada," ujar Sumarsono di Graha Niaga Thamrin, Jalan KH Mas Mansyur, Jumat (31/3).
Sumarsono ogah bikin Pergub khusus ojek online
JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk melarang ojek online di Jakarta parkir sembarangan.Sumarsono mengatakan, aturan tersebut berlaku umum untuk semua jenis kendaraan sehingga tidak perlu diatur dalam Pergub."Semua jenis kendaraan ikut aturan tata tertib umum dalam berlalu lintas. Jadi tidak ada khusus Pergub untuk ojek online. Itu enggak ada," ujar Sumarsono di Graha Niaga Thamrin, Jalan KH Mas Mansyur, Jumat (31/3).