Sumarsono ogah bikin Pergub khusus ojek online



JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk melarang ojek online di Jakarta parkir sembarangan.

Sumarsono mengatakan, aturan tersebut berlaku umum untuk semua jenis kendaraan sehingga tidak perlu diatur dalam Pergub.

"Semua jenis kendaraan ikut aturan tata tertib umum dalam berlalu lintas. Jadi tidak ada khusus Pergub untuk ojek online. Itu enggak ada," ujar Sumarsono di Graha Niaga Thamrin, Jalan KH Mas Mansyur, Jumat (31/3).


Hal ini berbeda dengan peraturan yang dibuat Pemerintah Kota Depok. Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor pada awal pekan ini.

Peraturan ini salah satunya mengatur penyedia jasa angkutan orang berbasis aplikasi. Berdasarkan aturan itu, penyedia aplikasi wajib menyediakan tempat khusus untuk parkir kendaraan bermotor mitranya. Kegiatan parkir mitra penyedia aplikasi tersebut dilarang mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan/atau kegiatan lainnya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana, salah satu lokasi yang dilarang untuk jadi tempat parkir atau pemberhentian angkutan orang berbasis aplikasi adalah pinggir jalan yang ruas jalan tersebut dilalui angkutan umum.

Tak terkecuali di depan pusat perbelanjaan atau mal. Kendati demikian, kata dia, angkutan berbasis aplikasi masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal. Syaratnya, penjemputan dilakukan di dalam area mal.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini