JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan hari libur pada 19 April atau pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 bagi warga ibu kota. Meski demikian, lanjut dia, putusan itu mesti ada putusan resminya. "Keputusannya nunggu ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri kemudian baru kami follow up dengan gubernur," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/4/2017). Menurut dia, biasanya keputusan hari libur diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sumarsono proses surat resmi hari libur 19 April
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan hari libur pada 19 April atau pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 bagi warga ibu kota. Meski demikian, lanjut dia, putusan itu mesti ada putusan resminya. "Keputusannya nunggu ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri kemudian baru kami follow up dengan gubernur," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/4/2017). Menurut dia, biasanya keputusan hari libur diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres).