JAKARTA. PT Sumatera Persada Energi (SPE) menghadapi gugatan kasasi dari dua krediturnya. Para kreditur tersebut mengajukan kasasi pembatalan perdamaian karena khawatir SPE tidak dapat menjalankan proposal perdamaian. Dan memohon agar majelis hakim MA memailitkan SPE. Permohonan kasasi pembatalan homologasi tersebut diajukan PT Hartika Gemilang dan PT Berkat Bintang Gemilang pada 24 Oktober 2014 lalu. Kedua kreditur ini memohon agar majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan perkara No. 42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Jkt.Pst. Kreditur juga menyeret tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai turut termohon. Dalam berkas memori kasasi kasasi yang diajukan, kuasa hukum para pemohon Muhammad Ismak mengatakan Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum.Sebab pelaksanaan perdamaian yang diajukan SPE tidak cukup terjamin. Hal itu sesuai Pasal 285 ayat 2 huruf B Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sumatera Persada Energi terancam pailit
JAKARTA. PT Sumatera Persada Energi (SPE) menghadapi gugatan kasasi dari dua krediturnya. Para kreditur tersebut mengajukan kasasi pembatalan perdamaian karena khawatir SPE tidak dapat menjalankan proposal perdamaian. Dan memohon agar majelis hakim MA memailitkan SPE. Permohonan kasasi pembatalan homologasi tersebut diajukan PT Hartika Gemilang dan PT Berkat Bintang Gemilang pada 24 Oktober 2014 lalu. Kedua kreditur ini memohon agar majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan perkara No. 42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Jkt.Pst. Kreditur juga menyeret tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai turut termohon. Dalam berkas memori kasasi kasasi yang diajukan, kuasa hukum para pemohon Muhammad Ismak mengatakan Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum.Sebab pelaksanaan perdamaian yang diajukan SPE tidak cukup terjamin. Hal itu sesuai Pasal 285 ayat 2 huruf B Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.