JAKARTA. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyangkut PT Sumatera Persada Energi (SPE) masih terus berlanjut. Yang terbaru, perusahaan minyak dan gas itu setidaknya mengakui memiliki utang kepada kedua pemohon, PT Palem Karya Semesta dan PT Mitra Lintas Bangsa. Ditemui sesuai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum SPE Dida Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co mengatakan dalam bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya mengakui memiliki utang. Kendati begitu, ia masih mempertanyakan apakah utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih atau belum. Sebab, utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih itu merupakan salah satu syarat dalam mengajukan permohonan PKPU berdasarkan Undang-Undang No. 37/2004.
Sumatera Persada verifikasi tagihan kreditur
JAKARTA. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyangkut PT Sumatera Persada Energi (SPE) masih terus berlanjut. Yang terbaru, perusahaan minyak dan gas itu setidaknya mengakui memiliki utang kepada kedua pemohon, PT Palem Karya Semesta dan PT Mitra Lintas Bangsa. Ditemui sesuai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum SPE Dida Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co mengatakan dalam bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya mengakui memiliki utang. Kendati begitu, ia masih mempertanyakan apakah utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih atau belum. Sebab, utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih itu merupakan salah satu syarat dalam mengajukan permohonan PKPU berdasarkan Undang-Undang No. 37/2004.