KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah bahan baku mineral di dalam negeri. Kebijakan hilirisasi ini diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, di antaranya melalui capaian nilai ekspor. "Maka itu, pentingnya peran industri smelter. Jadi, kita tidak lagi mengekspor ‘tanah dan air’ saja, tetapi sudah menjadi sebuah produk yang high-end," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Jumat (7/8). Dirjen KPAII menjelaskan, dalam upaya memacu daya saing industri logam dasar, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral.
Sumbang ekspor US$ 7 miliar, Kemenperin genjot industri smelter nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah bahan baku mineral di dalam negeri. Kebijakan hilirisasi ini diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, di antaranya melalui capaian nilai ekspor. "Maka itu, pentingnya peran industri smelter. Jadi, kita tidak lagi mengekspor ‘tanah dan air’ saja, tetapi sudah menjadi sebuah produk yang high-end," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Jumat (7/8). Dirjen KPAII menjelaskan, dalam upaya memacu daya saing industri logam dasar, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral.