KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) harus siap menghadapi gugatan di meja hijau. Gugatan itu terkait hak cipta Tabungan Saku yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Tri Rubyanti S. Kedua penggugat menilai, AMRT telah melakukan pelanggaran hak cipta atas pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku. Sekadar tahu saja, Tabungan saku merupakan program belanja sambil menabung yang dilakukan AMRT bersama-sama dengan PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS). Kuasa hukum kedua penggugat Daniel Alfredo mengatakan, sejatinya program Tabungan Saku yang diterapkan AMRT dan BSS ini mengikuti konsep milik kliennya. Yang mana, telah didaftarkan terlebih dahulu ciptaanya dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sejak 2010 di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.
Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) digugat hak cipta atas program tabungan saku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) harus siap menghadapi gugatan di meja hijau. Gugatan itu terkait hak cipta Tabungan Saku yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Tri Rubyanti S. Kedua penggugat menilai, AMRT telah melakukan pelanggaran hak cipta atas pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku. Sekadar tahu saja, Tabungan saku merupakan program belanja sambil menabung yang dilakukan AMRT bersama-sama dengan PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS). Kuasa hukum kedua penggugat Daniel Alfredo mengatakan, sejatinya program Tabungan Saku yang diterapkan AMRT dan BSS ini mengikuti konsep milik kliennya. Yang mana, telah didaftarkan terlebih dahulu ciptaanya dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sejak 2010 di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.