KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menyampaikan bahwa skema ekspansi mereka untuk membuka gerai, selain menggunakan kas internal juga melalui skema waralaba. Apalagi sesuai Permendag No 68/2012 tengan Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern yang mewajibkan pemilik gerai ritel modern diatas 150 gerai wajib mewaralabakan 40%-nya. Solihin, Corporate Affairs Director AMRT menyampaikan, bahwa saat ini, perusahaan memiliki porsi gerai waralaba cukup besar. Selain waralaba, perusahaan juga memiliki skema kerjasama lainnya dengan masyarakat mulai dari gerai Kerjasama Ekonomi Berbagi (Kasoebi) hingga gerai Mitra Usaha Alfamart yang proporsinya jauh diatas itu. “Saat ini sudah mencapai lebih dari 30%, kalau Permendag (No 68/2012) itu harus 60:40 itu kan ada kategorinya. Karena skema kerjasama kami ada yang bisa dikategorikan penambahan jumlah dan tidak, misalnya ada warung pakai nama Haji Solihin dan lainnya,” ujarnya kepada kontan.co.id, Kamis (3/1).
Sumber Alfaria Trijaya telah mewaralabakan lebih 30% gerai miliknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menyampaikan bahwa skema ekspansi mereka untuk membuka gerai, selain menggunakan kas internal juga melalui skema waralaba. Apalagi sesuai Permendag No 68/2012 tengan Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern yang mewajibkan pemilik gerai ritel modern diatas 150 gerai wajib mewaralabakan 40%-nya. Solihin, Corporate Affairs Director AMRT menyampaikan, bahwa saat ini, perusahaan memiliki porsi gerai waralaba cukup besar. Selain waralaba, perusahaan juga memiliki skema kerjasama lainnya dengan masyarakat mulai dari gerai Kerjasama Ekonomi Berbagi (Kasoebi) hingga gerai Mitra Usaha Alfamart yang proporsinya jauh diatas itu. “Saat ini sudah mencapai lebih dari 30%, kalau Permendag (No 68/2012) itu harus 60:40 itu kan ada kategorinya. Karena skema kerjasama kami ada yang bisa dikategorikan penambahan jumlah dan tidak, misalnya ada warung pakai nama Haji Solihin dan lainnya,” ujarnya kepada kontan.co.id, Kamis (3/1).