Sumber Global (SGER) Diduga Lakukan Kecurangan Bisnis Batubara, Ini Kata ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) diduga melakukan kecurangan bisnis batubara ke salah satu pelanggannya di Vietnam, yakni Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).

Dugaan kecurangan bisnis batubara ini termuat dalam surat yang dilayangkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan atau Ministry of Industry and Trade (MOIT) Vietnam kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Berdasarkan salinan surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka), sebuah perusahaan Vietnam yang mengkhususkan diri dalam impor batubara, telah menghubungi MOIT terkait dengan sengketa perdagangan yang melibatkan pemasok dari Indonesia.


Danka telah menandatangani kontrak penjualan No. 001/SPC SGE-DK/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024 dengan PT Sumber Global Energy TBbk (SGER). Nilai konsinyasi tersebut adalah US$ 4 juta untuk 60.000 metrik ton batu bara Indonesia (NAR 4.500 Kcal/Kg).

Baca Juga: Sumber Global (SGER) Raih Kontrak Pengiriman 300.000 Ton Batubara ke Vietnam

Namun, berdasarkan pemeriksaan kualitas berikutnya yang dilakukan setelah kedatangan kiriman di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Vinh Tan 4 (VT4), nilai kalori batu bara sebenarnya hanya NAR 3.744 Kkal/kg atau 17,2% lebih rendah daripada NAR 4.525 Kkal/kg yang disebutkan dalam sertifikat pemeriksaan awal.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengatakan Kementerian ESDM akan menyalurkan surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Perdagangan selaku pihak yang berwenang terkait dengan urusan antarbisnis.

"Itu kan urusannya KPPU, ya kita salurkan pada pihak yang perdagangan. Kalau sudah urusan seperti itu perdagangan yang di depan. Namun, kalau sudah ada urusan yang antarbisnis, sudah urusan business to business (B2B)," kata Agus di Kementerian ESDM, Jumat (8/11).

Baca Juga: Suplai ke Konsorsium Vinacomin, Sumber Global Energy Datangkan Batubara dari Laos

Untuk diketahui, salinan surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024, menginformasikan perihal kasus dan surat tersebut juga berisi permohonan MOIT kepada Menteri Bahlil untuk ikut turun tangan dan ”memberikan pertimbangan terbaik” terkait perselisihan dalam bisnis batubara yang melibatkan dua perusahaan.

Di pihak Vietnam, ada Danka Minerals Joint Stock Company (Danka), importir batubara yang berkantor pusat di Ba Trieu Street, Hanoi.

Sedangkan dari pihak Indonesia, selaku pemasok, yakni PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE), yang dituding curang berkantor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, dengan Presiden Direktur dijabat oleh Welly Thomas.

”Danka telah melakukan serangkaian pendekatan dengan Kementerian Perdagangan RI berkenaan dengan perselisihan dagang ini,” tulis MOIT dalam suratnya. 

Selanjutnya: Dua Proyek WIKA Gedung di IKN Raih Penghargaan dari Kementerian PU

Menarik Dibaca: Hujan dari Siang sampai Sore, Berikut Proyeksi Cuaca Besok (11/11) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati