Sumber Pendanaan Fintech Lending Masih Didominasi Perbankan per November 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sumber pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih didominasi perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sumber pendanaan dari perbankan mencapai Rp 60,79 triliun per November 2025.

"Porsinya mencapai 64,10% dari total outstanding pendanaan fintech lending," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1).


Baca Juga: Investor Akseleran Wajib Tahu: OJK Lakukan Fit and Proper Test Ulang Pengurus

Sementara itu, Agusman menerangkan pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp 5,18 triliun. Nilai tersebut memakan porsi sebesar 5,46% dari total outstanding industri. 

Meski pendanaan dari perbankan lebih besar dibandingkan lender individu, OJK menilai kedua sumber pendanaan tersebut sama-sama saling melengkapi sejauh ini dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri fintech lending.

Pada 2026, OJK menyampaikan prospek pendanaan fintech lending pada 2026 diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang. Melalui pengaturan dalam SEOJK 19/2025, Agusman menerangkan pendanaan oleh lender dibedakan antara profesional dan nonprofesional, sehingga diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen, serta menjaga keberlanjutan pendanaan baik dari institusi maupun individu.

Lebih lanjut, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perbankan. Agusman berharap maraknya kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dapat meningkatkan akses pembiayaan fintech lending, khususnya ke sektor produktif.

Baca Juga: OJK Terima dan Setujui Permohonan Pencabutan Izin Usaha Fintech Maucash

Meskipun demikian, Agusman mengimbau kepada penyelenggara fintech lending agar tetap memperkuat prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam memberikan pembiayaan.

Terkait kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,45% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2025 tercatat sebesar 4,33%. 

Selanjutnya: Harga Bitcoin dan Ethereum Masih Sideways, Investor Tunggu Likuiditas Baru

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/1) Jabodetabek, Hujan Lebat di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News