Sumi Asih gugat pembatalan putusan arbitrase



JAKARTA.PT Sumi Asih saat ini berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan biodiesel ini mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase international American Arbitration Association (AAA) terkait sengketanya dengan perusahaan asal Singapura, Vinmar Overseas Ltd.Kuasa hukum Sumi Asih, Subagio Aridarmo membenarkan upaya hukum tersebut. Namun, dia enggan membeberkan sengketa tersebut. Meski demikian, berdasarkan berkas gugatannya yang terdaftar di No.271/PDT.G/2010/PN.JKT.PST disebutkan Sumi Asih menyasar Vinmar Overseas selaku tergugat I dan AAA sebagai turut tergugat. Sumi Asih menilai putusan arbitrase internasional tertanggal 4 Mei 2009 telah melanggar UU No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No.4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan melanggar asas kepatutan dan keadilan.Dalam putusan arbitrase AAA, Sumi Asih dihukum membayar kepada Vinmar Overseas ganti rugi US$ 5,578 juta, pre-award interest US$ 355.339, biaya hukum US$ 200.000, dan biaya lainnya.Sumi Asih menyebut putusan itu harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non eksekuatur) lantaran bertentangan dengan perundangan. Terkait gugatan ini, Rita Yuhani selaku kuasa hukum Vinamar Overseas belum dapat memberikan komentarnya.

Kasus ini bermula ketika kedua pihak melakukan perjanjian jual beli biodiesel, pada 13 Desember 2006. Penggugat akan mengirimkan 5.000 metrik ton biodiesel setiap bulan kepada tergugat. Namun, karena pada 2007, terjadi perubahan harga bahan baku biodiesel, dan adanya kebijakan pungutan ekspor komoditas, maka Sumi Asih menilainya sebagai kondisi yang memaksa (force majeure), dan mengaku telah menginformasikannya kepada para pembeli d luar negeri termasuk Vinmar Overseas.

Tetapi Vinmar Overseas tetap memaksa Sumi Asih melakukan pengiriman biodiesel untuk Januari dan Februari 2008. Lantas, terjadi pertikaian antara keduanya, di mana Vinmar Overseas menuding Sumi Asih telah wanprestasi atas purchase order confirmation, sehingga membawa perkara itu ke jalur arbitrase.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini