JAKARTA. Produsen ban mobil asal Jepang, Sumitomo Rubber Industries Ltd sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Sumitomo terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam konteks sengketa merek Veuro. Majelis hakim menyatakan merek Veuro tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R milik pengusaha lokal bernama Soe Bie Lam. Putusan majelis hakim ini berbeda dengan putusan Komisi Banding yang menolak pendaftaran merek Veuro karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan Euro-R. Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin menyatakan merek Veuro dan Euro-R tidak memiliki persamaan baik dalam bentuk bunyi maupun ucapan. Dengan begitu, maka Sumitomo Rubber tidak melakukan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Sumitomo Rubber bisa daftar merek Veuro
JAKARTA. Produsen ban mobil asal Jepang, Sumitomo Rubber Industries Ltd sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Sumitomo terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam konteks sengketa merek Veuro. Majelis hakim menyatakan merek Veuro tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R milik pengusaha lokal bernama Soe Bie Lam. Putusan majelis hakim ini berbeda dengan putusan Komisi Banding yang menolak pendaftaran merek Veuro karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan Euro-R. Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin menyatakan merek Veuro dan Euro-R tidak memiliki persamaan baik dalam bentuk bunyi maupun ucapan. Dengan begitu, maka Sumitomo Rubber tidak melakukan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.