JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk akhirnya meminta maaf kepada publik, terutama warga Gedebage, intansi terkait di jajaran Pemerintah Kota Bandung, dan warga Bandung keseluruhan. Permohonan maaf ini disampaikan GM Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk., Cut Meutia. Mereka tidak pernah menyangka bahwa tahap persiapan yang sudah dilakukan di kawasan pengembangan Kota Summarecon Bandung, termasuk pembangunan rumah contoh, dan kantor pemasaran, berdampak terhadap kenyamanan beberapa pihak. "Untuk itu, kami mohon maaf apabila persiapan yang kami lakukan mengganggu kenyamanan warga setempat, instansi terkait, serta warga Bandung secara keseluruhan," tutur Meutia, melalui surat elektronik yang dikirim kepada Kompas.com, Jumat malam (20/3).
Sebelumnya diberitakan, megaproyek Kota Summarecon Bandung, di kawasan Gedebage, Bandung, Jawa Barat, yang dikembangkan PT Summarecon Agung Tbk., dipastikan belum mengantongi izin. Pemerintah Kota Bandung mengancam akan menyegel, dan menghentikan proyek seluas 300 hektar tersebut. Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengatakan, semua pihak, harus mentaati aturan yang ada termasuk PT Summarecon Agung Tbk. "Jika belum ada izin harus dihentikan pembangunannya, termasuk pelanggaran menebang pohon kalau tak sesuai prosedur harus ada sanksi," ujar Emil panggilan Ridwan Kamil di Balai Kota, Rabu (18/03) seperti dikutip Tribunnews. Emil menambahkan, semua pembangunan harus cepat tapi tetap harus mentaati aturan dan menempuh izin. Dia meminta masyarakat jangan menilai bahwa Bandung Technopolis itu Kota Summarecon Bandung. "Bandung Technopolis itu tidak sama dengan Kota Summarecon Bandung tapi Kota Summarecon Bandung hanya bagian dari proyek Bandung Technopolis," tegas Emil. Menurut Emil, Bandung Technopolis dikuasai 6 pemilik lahan yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, PT Multidaya Kharisma, PT Batununggal Indah, Provident Development, dan PT Summarecon Agung Tbk. "Summarecon memang paling besar dan mendominasi lahan Gedebage lebih dari 300 hektar," tandas Emil. Saat ini, di dalam kawasan pengembangan Kota Summarecon Bandung, sudah dibangun tiga unit rumah contoh, dan satu kantor pemasaran. Namun, itu pun menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pempot Bandung, Iwa Koswara, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya sudah sudah melayangkan surat peringatan kepada PT Summarecon Agung Tbk pada Februari 2015, terkait Kota Summarecon Bandung. Namun kenyataan di lapangan terjadi sebaliknya, pengembang tetap membangun rumah contoh dan kantor pemasaran. Antusias Meutia beralasan, persiapan proyek dilakukan dengan cepat dan penuh semangat karena termotivasi animo masyarakat yang antusias terhadap Kota Summarecon Bandung. Oleh karena itu, mereka berencana memulai perkenalan proyek kepada publik pada bulan April 2015. Meskipun proses perizinan masih berjalan. "Karena izin masih dalam proses, kami tidak berani menyebutkan kepastian tanggal saat akan mulai memasarkan Kota Summarecon Bandung dalam beberapa materi iklan reklame," tambah Meutia.
Dia melanjutkan, pembangunan yang sekarang sedang berlangsung seperti infrastruktur jalan, rumah contoh, dan kantor pemasaran, merupakan bagian dari respon PT Summarecon Agung Tbk terhadap antusiasme masyarakat. "Bangunan tersebut sifatnya sementara. Kami berharap fasilitas ini dapat menjadi bagian dari pelayanan dan informasi awal yang dibutuhkan masyarakat. Sementara untuk pembangunan proyek secara keseluruhan sama sekali belum kami lakukan. Kami menunggu seluruh perizinan selesai," tutur Meutia. PT Summarecon Agung Tbk berjanji akan segera berkoordinasi dengan para instansi terkait agar proses perizinan dapat diselesaikan sesuai jadwal. (Hilda B Alexander) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie