Summarecon Agung (SMRA) Beri Penjelasan ke Bursa Soal Volatilitas Saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan penjelasan terkait pergerakan harga saham yang volatil.

Melansir RTI, saham SMRA sempat turun 13,25% di hari penangkapan sang presiden direktur, yaitu pada 15 September 2026.

Dalam sepekan, saham SMRA turun 12,65%. Sejak awal tahun, saham SMRA sudah terkoreksi 24,08% year to date (YTD).


Manajemen SMRA bilang, saat ini perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Baca Juga: Lanjutkan Penguatan, Intip Profil Saham TEBE, Lini Bisnis, dan Kinerja Terkini

“Namun, kami memahami bahwa terdapat berbagai pemberitaan di media massa mengenai asas praduga tak bersalah perseroan terhadap kasus BPN Bogor,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 18 September 2026.

SMRA juga mengaku belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.

Selain itu, SMRA telah mengkonfirmasi kepada pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di perseroan. 

“Sampai dengan saat ini pemegang saham utama menyatakan tidak memiliki rencana sehubungan dengan kepemilikan sahamnya di perseroan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam.

Baca Juga: IHSG Dibayangi Suku Bunga Tinggi, Cek Rekomendasi Saham dari Analis Berikut

OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. 

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan, perseroan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. 

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (16/9/2026). 

Berdasarkan hasil keterangan resmi KPK yang telah disampaikan dalam konferensi pers pada 15 September 2026, terdapat sejumlah pihak dari SMRA yang diperiksa dan dimintakan keterangan.  

Baca Juga: Bursa Asia Menguat Jumat (18/9) Pagi, Harga Minyak Turun Redakan Kekhawatiran Inflasi

Yaitu, Adrianto Pitojo Adi sebagai Presiden Direktur dan Lydia Tjio sebagai Direktur. 

Manajemen SMRA menjelaskan, SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan.  

“Sampai dengan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News