Summarecon Agung (SMRA) Buka Suara Pasca Bos Besar Terjaring OTT KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penangkapan presiden direkturnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam.

OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.


Baca Juga: Rupiah Dibayangi Gejolak Minyak & FOMC, Begini Proyeksi Pergerakannya Kamis (17/9)

Manajemen SMRA dalam keterbukaan informasi Rabu (16/9/2026) bilang pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena ingin menghargai proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di KPK.

“Namun demikian kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tulisnya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Berdasarkan hasil keterangan resmi KPK yang telah disampaikan dalam press conference pada 15 September 2026, terdapat pihak dari SMRA yang diperiksa dan dimintakan keterangan. 

Yaitu, Adrianto Pitojo Adi sebagai President Director dan Ibu Lydia Tjio sebagai Director.

Manajemen SMRA menjelaskan, SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perusahaan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan. 

“Sampai dengan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung,” ungkapnya.

Pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut juga diakui SMRA sampai saat ini belum ada dampak terhadap perusahaan. Termasuk, terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perusahaan.

Manajemen SMRA mengatakan, perusahaan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Investor Terus Bertambah, SBN Ritel Masih Diminati

“Sejalan dengan hal tersebut, perusahaan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Per 30 Juni 2026, SMRA membukukan pendapatan neto sebesar Rp 4,25 triliun, turun 7,18% dari Rp 4,58 triliun pada periode sama tahun lalu. Laba bersih pun tercatat sebesar Rp 332,38 miliar per semester I 2026, turun 33,98% YoY.

SMRA punya total aset Rp 41,30 triliun per 30 Juni 2026, naik dari Rp 38,34 triliun per 31 Desember 2025. Total ekuitas tercatat Rp 16,39 triliun per akhir Juni 2026, naik dari Rp 16 triliun di akhir tahun 2025. 

SMRA memiliki kas dan setara kas akhir tahun sebesar Rp 4,83 triliun di akhir Juni 2026, naik dari Rp 3,74 triliun di periode sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News