KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti. Rencananya insentif PPN DTP untuk perumahan akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022 namun insentifnya akan dikurangi 50%. Jadi, untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, rencananya hanya akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%. Lalu, untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%. Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi menyambut baik perpanjangan insentif PPN DTP tersebut. “Kami melihat perpanjangan insentif PPN DTP ini akan membawa dampak yang positif bagi pertumbuhan sektor properti di tahun 2022 ini,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/1).
Summarecon Agung (SMRA) Sambut Perpanjangan PPN DTP Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti. Rencananya insentif PPN DTP untuk perumahan akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022 namun insentifnya akan dikurangi 50%. Jadi, untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, rencananya hanya akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%. Lalu, untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%. Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi menyambut baik perpanjangan insentif PPN DTP tersebut. “Kami melihat perpanjangan insentif PPN DTP ini akan membawa dampak yang positif bagi pertumbuhan sektor properti di tahun 2022 ini,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/1).