Sumur gas Benggala akhirnya mengalir lagi



MEDAN. Sumur Gas Benggala-01 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akhirnya mengalirkan gas setelah sekian lama terhenti akibat sumbatan pipa sejak September 2013 lalu. Seharusnya, gas dari Sumur Benggala ditargetkan mengalir Oktober 2013, namun baru bisa dialirkan sekarang setelah melalui perbaikan perforation clean up dan reperforasi sedalam 2.597-2.600 meter.Untuk melakukan pekerjaan reperforasi tersebut, Pertamina EP telah membuat konstruksi cellar sumur sebagai tempat kedudukan platform area kerja peralatan rig service yang cukup besar, kapasitasnya senilai 550 HP yang didatangkan dari Field Rantau, sehingga gas dapat mengalir sesuai laju alir yang diharapkan.Agus Amperianto, Public Relation Manager PT Pertamina EP mengatakan saat ini Benggala-01 sudah memasok sekitar 2,6 mmscfd untuk PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) eksisting. Kemampuan pasok gas Benggala 01 secara kontinyu adalah berkisar antara 4,5 – 5 mmscfd sehingga sisanya dari 2,6 mmscfd  akan didistribusikan ke PLN untuk membantu mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara."Saat ini status PJBG dengan PLN sedang dalam proses diskusi menentukan skema yang tepat untuk masalah pasokan. Sementara itu, saat ini PT Pertamina EP tengah berupaya membongkar kegiatan pencurian minyak dan pencemaran lingkungan di areal Perlak-Aceh, dan bekas daerah operasi POG (Pacific oil & Gas)," jelasnya.  Sebelumnya, gas dari Sumur Benggala yang diinvestasikan sebesar US$ 1,5 juta ini sempat jadi rebutan karena rencananya gas tersebut akan dipasok ke PLN dan industri lain, masing-masing 2 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Asal tahu saja, Sumur Benggala-01 sebenarnya bisa memasok gas hingga 10 juta mmscfd per hari. Namun, Pertamina EP hanya akan mengalirkan gas sebesar 4,5 mmscfd agar pasokan gas bisa bertahan lebih lama. Sedangkan, kebutuhan gas industri sendiri di Sumatera Utara mencapai 22 mmscfd. Sementara, menurut Agus, aktifitas para penambang minyak ilegal semakin meresahkan dan merusak lingkungan. Mereka mengambil minyak dengan mengabaikan aspek kesehatan, keamanan, dan lingkungan (HSSE). Apalagi, penambangan liar tersebut telah melanggar Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sumur Tua. "Pertamina EP berharap dukungan dari pemerintah pusat dan pemda untuk bersama menegakkan aturan perundangan yang berlaku agar tidak ada lagi kejadian yang tidak diinginkan, ” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie