KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menata ulang pengelolaan sumur minyak rakyat melalui beleid baru yang memberi kepastian hukum sekaligus target kontribusi pada lifting migas nasional. Langkah ini dinilai bukan sekadar pemberdayaan ekonomi lokal, tetapi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan impor minyak mentah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimplementasikan Permen ESDM No.14/2025 sebagai payung hukum operasional bagi aktivitas sumur minyak rakyat. Aturan ini mengatur mekanisme produksi, tata kelola, hingga skema penjualan minyak rakyat yang sebelumnya berjalan informal. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80% dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini disebut memberikan kepastian monetisasi bagi pelaku di lapangan, sekaligus menarik operasi tambang rakyat ke dalam ekosistem resmi.
Sumur Minyak Rakyat Diatur Ulang, Target Tingkatkan Lifting dan Kurangi Impor Minyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menata ulang pengelolaan sumur minyak rakyat melalui beleid baru yang memberi kepastian hukum sekaligus target kontribusi pada lifting migas nasional. Langkah ini dinilai bukan sekadar pemberdayaan ekonomi lokal, tetapi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan impor minyak mentah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimplementasikan Permen ESDM No.14/2025 sebagai payung hukum operasional bagi aktivitas sumur minyak rakyat. Aturan ini mengatur mekanisme produksi, tata kelola, hingga skema penjualan minyak rakyat yang sebelumnya berjalan informal. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80% dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini disebut memberikan kepastian monetisasi bagi pelaku di lapangan, sekaligus menarik operasi tambang rakyat ke dalam ekosistem resmi.
TAG: