JAKARTA. Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengajukan tiga provinsi sebagai lokasi transit masuknya sapi impor ke Indonesia. Pengajuan tiga provinsi itu menjadi salah satu pelaksanaan revisi Undang-Undang (UU) nomor 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Perubahan UU yang ditargetkan bakal disahkan pada September 2014 ini juga akan memutuskan digunakannya sistem country base dalam pelaksanaan impor bibit dapi dan sapi bakalan, bukan menggunakan zona base. Kepala Badan Karantina Kemtan Banun Hartini mengatakan, tiga wilayah yang direkomendasikan itu adalah Sumatera Utara, Bangka Belitung dan Sulawesi Tenggara. Tiga wilayah itu akan menjadi pintu masuk datangnya sapi. Ketiga pulau tersebut akan menjadi basis Badan Karantina untuk menyeleksi sapi yang sehat atau sakit.
Sumut, Babel, dan Sulteng pintu masuk sapi impor
JAKARTA. Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengajukan tiga provinsi sebagai lokasi transit masuknya sapi impor ke Indonesia. Pengajuan tiga provinsi itu menjadi salah satu pelaksanaan revisi Undang-Undang (UU) nomor 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Perubahan UU yang ditargetkan bakal disahkan pada September 2014 ini juga akan memutuskan digunakannya sistem country base dalam pelaksanaan impor bibit dapi dan sapi bakalan, bukan menggunakan zona base. Kepala Badan Karantina Kemtan Banun Hartini mengatakan, tiga wilayah yang direkomendasikan itu adalah Sumatera Utara, Bangka Belitung dan Sulawesi Tenggara. Tiga wilayah itu akan menjadi pintu masuk datangnya sapi. Ketiga pulau tersebut akan menjadi basis Badan Karantina untuk menyeleksi sapi yang sehat atau sakit.