KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II bisa memilih penempatan dana investasinya dengan berbagai instrumen. Instrumen tersebut diantaranya, Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk negara, atau penempatannya secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). Direktur Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan, SUN atau SBSN menjadi pilihan yang paling menarik bagi WP untuk menempatkan dana investasinya. Sebab, menurutnya pada instrumen tersebut ada imbal hasil yang tetap.
SUN dan Sukuk Disebut Jadi Instrumen Menarik Investasi untuk Peserta Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II bisa memilih penempatan dana investasinya dengan berbagai instrumen. Instrumen tersebut diantaranya, Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk negara, atau penempatannya secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). Direktur Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan, SUN atau SBSN menjadi pilihan yang paling menarik bagi WP untuk menempatkan dana investasinya. Sebab, menurutnya pada instrumen tersebut ada imbal hasil yang tetap.