KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau
spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Mengenai hal itu, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) akan melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru. Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo berharap semua prosesnya sudah rampung paling tidak pada kuartal III-2026.
Baca Juga: Saham Bank Danamon (BDMN) Terus Meroket, Ini Kata Analis "Kami berharap kuartal ketiga atau kuartal keempat, semua portofolio dari unit syariah bisa masuk ke perusahaan baru, yaitu PT Sun Life Syariah," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Jumat (8/5/2026). Albertus menerangkan, segala persiapannya sudah dilakukan sejak awal tahun ini, termasuk pembuatan badan hukum. Dia bilang saat ini prosesnya sudah sampai
fit and proper berkaitan dengan pengurus. Jika menilik laporan keuangan perusahaan di situs resmi, UUS Sun Life mencatatkan nilai aset gabungan sebesar Rp 2,12 triliun per Maret 2026. Adapun ekuitas dana perusahaan secara gabungan tercatat sebesar Rp 1,45 triliun per Maret 2026. Sementara itu, nilai kontribusi secara gabungan mencapai Rp 80,02 miliar, sedangkan nilai laba setelah pajak tercatat sebesar Rp 28,29 miliar per Maret 2026. Asal tahu saja, berdasarkan data OJK per 27 April 2026, terdapat 9 perusahaan yang dalam proses
spin off dengan pendirian perusahaan baru. Selain itu, terdapat 3 perusahaan yang dalam proses
spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Lebih lanjut, OJK mencatat, sudah ada 3 perusahaan yang telah melakukan
spin off dengan mendirikan perusahaan baru, serta terdapat 6 perusahaan
spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Baca Juga: Bisnis Paylater Melonjak 24,2% pada Maret 2026, Bank Perlu Waspadai Risiko Kualitas Sebelumnya, OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 28 perusahaan menyatakan akan melakukan
spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban
spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News