JAKARTA. Keputusan DPR untuk tidak mencantumkan pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi dalam draf RUU Perasuransian yang disetujui Senin (15/9), membawa kesimpangsiuran bagi pelaku industri asuransi patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki pihak asing. Salah satunya adalah PT Sun Life Financial Indonesia. Rista Q. Manurung, Director of Legal and Compliance Sun Life Financial Indonesia mengatakan dalam draft tersebut belum jelas berapa pembatasan kepemilikan asing yang akan diterapkan. Apakah 80%:20%, 49%:51% ataukah 60%:40%. Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah aturan ini diberlakukan bagi pendirian perusahaan asuransi baru dan atau termasuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri.
Sun Life, pertanyakan porsi asing di RUU asuransi
JAKARTA. Keputusan DPR untuk tidak mencantumkan pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi dalam draf RUU Perasuransian yang disetujui Senin (15/9), membawa kesimpangsiuran bagi pelaku industri asuransi patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki pihak asing. Salah satunya adalah PT Sun Life Financial Indonesia. Rista Q. Manurung, Director of Legal and Compliance Sun Life Financial Indonesia mengatakan dalam draft tersebut belum jelas berapa pembatasan kepemilikan asing yang akan diterapkan. Apakah 80%:20%, 49%:51% ataukah 60%:40%. Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah aturan ini diberlakukan bagi pendirian perusahaan asuransi baru dan atau termasuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri.