Sun Life, pertanyakan porsi asing di RUU asuransi



JAKARTA. Keputusan DPR untuk tidak mencantumkan pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi dalam draf RUU Perasuransian yang disetujui Senin (15/9), membawa kesimpangsiuran bagi pelaku industri asuransi patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki pihak asing.

Salah satunya adalah PT Sun Life Financial Indonesia. Rista Q. Manurung, Director of Legal and Compliance Sun Life Financial Indonesia mengatakan dalam draft tersebut belum jelas berapa pembatasan kepemilikan asing yang akan diterapkan. Apakah 80%:20%, 49%:51% ataukah 60%:40%.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah aturan ini diberlakukan bagi pendirian perusahaan asuransi baru dan atau termasuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri.


Menurutnya, jika diberlakukan bagi seluruh perusahaan asuransi maka seharusnya diberikan jangka waktu 10-15 tahun bagi perusahaan yang sudah berdiri untuk memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan asing ini.

Ketentuan pembatasan kepemilikan asing ini akan berdampak besar pada kemungkinan aturan baru dimana perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah wajib untuk melakukan spin off.

"Selama ketentuannya belum jelas, akan sulit untuk memprediksi efek dari aturan baru ini bagi Sun Life di Indonesia. Namun apabila diterapkan maka pilihan yang ada antara lain adalah melakukan Initial Public Offering (IPO) atau divestasi sebagian saham asing ke pihak lokal," ujar Rista kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan