KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren rasio klaim asuransi kesehatan menunjukkan angka yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya saja, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total rasio klaim kesehatan gabungan dari industri asuransi jiwa dan umum per Oktober 2025 mencapai 76,72%. Asal tahu saja, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, termasuk menekan rasio klaim kesehatan yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Adapun POJK itu berlaku efektif 3 bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan masa transisi penyesuaian produk asuransi kesehatan hingga 1 tahun. Mengenai hal itu, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) menilai dampak implementasi POJK 36/2025 terhadap perbaikan rasio klaim industri asuransi kesehatan membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Sun Life Proyeksikan Perbaikan Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Butuh Waktu 12-24 bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren rasio klaim asuransi kesehatan menunjukkan angka yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya saja, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total rasio klaim kesehatan gabungan dari industri asuransi jiwa dan umum per Oktober 2025 mencapai 76,72%. Asal tahu saja, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, termasuk menekan rasio klaim kesehatan yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Adapun POJK itu berlaku efektif 3 bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025, dengan masa transisi penyesuaian produk asuransi kesehatan hingga 1 tahun. Mengenai hal itu, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) menilai dampak implementasi POJK 36/2025 terhadap perbaikan rasio klaim industri asuransi kesehatan membutuhkan waktu yang tak sebentar.